Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan sumber air kemasan merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim dalam iklan. Baginya, temuan ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.


“Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy melalui rilis yang disampaikan kepada sinarharapan.com, Jumat (24/10/2025).


Sebagai informasi, temuan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungannya, terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.


Salah satu pegawai pabrik menjelaskan kepada Gubernur Dedi bahwa kedalaman sumur bor tersebut mencapai 100 meter. Temuan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai potensi dampak lingkungan, termasuk pergeseran tanah akibat pengeboran dalam skala besar.


Menanggapi hal tersebut, Rivqy menilai praktik tersebut berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.


“Diatur dalam UU tersebut, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas,” tegas Legislator dari Jawa Timur IV itu.


Dirinya juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian mendalam. Ia menilai perlu adanya evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut.


“Komisi VI nanti bisa mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak dari aktivitas sebelum, saat dan sesudah pengeboran sumur tersebut dilakukan. Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan apakah ada potensi membahayakan untuk konsumen air kemasan tersebut,” imbuhnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan komisi VI DPR yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen itu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Di antaranya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.


“Sebagai langkah awal Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak tersebut dan meminta keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat atau konsumen air kemasan tersebut. Dan akan dilanjutkan dengan menguji data-data yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” papar Rivqy.


Ia menegaskan, DPR berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen secara konsisten dan adil. “Kami ingin memastikan UU Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan komitmen dan konsistensi yang penuh. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi dan masyarakat atau konsumen yang dikorbankan mesti mendapatkan ganti rugi,” tandas Rivqy.

Comments are closed.

Exit mobile version