Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, yang dipimpin Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pelaksanaan program strategis, masalah tata ruang, serta penanganan kasus pertanahan di Sumatera Utara.
Doli mengungkapkan bahwa permasalahan pertanahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut masih didominasi oleh isu-isu klasik. Ia juga menyoroti banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.
“Tata kelola agraria bukan hanya soal bagaimana negara mengelola tanah dan sumber daya alamnya, tetapi juga bagaimana negara mampu mendistribusikan surplus ekonomi dari sumber daya alam demi kesejahteraan rakyatnya. Perbaikan tata kelola agraria di Indonesia harus dimulai dengan penerapan satu sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi. Dengan integrasi data agraria, negara akan lebih mudah menyelesaikan konflik pertanahan dan merumuskan strategi reforma agraria yang lebih efektif, termasuk redistribusi lahan yang lebih adil serta pengakuan hak-hak masyarakat adat,” ujar Doli di Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, lanjutnya, alokasi ruang agraria untuk berbagai kebutuhan—seperti konservasi, pertanian, perkebunan, permukiman, infrastruktur, dan pertambangan—dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien.
“Dengan satu sistem agraria, pemetaan dan perencanaan tata ruang akan menjadi lebih presisi, sehingga dapat meminimalkan konflik dan ketidakpastian hukum. Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mewujudkan pengelolaan agraria yang lebih efisien, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai institusi yang bertanggung jawab atas urusan agraria dan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus mampu menjalankan tugasnya dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, sekaligus tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan tugas tersebut hanya dapat berjalan optimal jika Kementerian ATR/BPN didukung oleh seluruh jajarannya di daerah serta infrastruktur keagrariaan yang memadai,” pungkasnya.