Anggota Komisi I DPR RI, Sabam Rajagukguk, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat supremasi sipil dan memperjelas peran TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pertama-tama, perubahan revisi Undang-Undang TNI itu kan pertama-tama adalah menjelaskan kedudukan TNI. Kedudukan TNI di bawah sipil, di bawah supremasi sipil, dan juga tugas pokoknya,” ucapnya saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Pangdam Kodam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo.
Menurut Sabam, revisi UU TNI bertujuan untuk menegaskan kedudukan TNI di bawah supremasi sipil serta memperjelas tugas pokoknya. Selain itu, revisi ini juga menambahkan tugas-tugas dalam operasi militer selain perang (OMSP), seperti menghadapi ancaman siber dan melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Perubahan ini memberikan legalitas terhadap tugas-tugas yang selama ini telah dijalankan oleh TNI.
Dalam forum rapat yang berlangsung di Kodam XV/Pattimura, Ambon, Maluku pada Kamis (1/5/2025) tersebut, dirinya menekankan bahwa perubahan ini penting untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan adanya revisi ini, TNI diharapkan dapat lebih adaptif dan profesional dalam menghadapi ancaman non-konvensional, seperti serangan siber dan konflik regional yang berpotensi mempengaruhi stabilitas Indonesia.
“Lalu perubahan yang lain adalah penambahan tugas-tugas dalam operasi militer selain perang, yang sebenarnya sudah banyak selama ini sudah dijalankan tapi dimasukkan dalam Undang-Undang untuk mendapatkan legalitasnya,” ucap Politisi Dapil Sumatra Utara II tersebut.
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa dirinya dan Komisi I DPR RI mendukung terhadap penguatan peran dan fungsi TNI. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Sabam juga menyebutkan bahwa tidak ada istilah “terlalu mahal” untuk harga kedaulatan, sehingga segala kebutuhan TNI akan didukung selama negara mampu memenuhinya.
“Kalau sudah mengenai kedaulatan, saya rasa seluruh rakyat Indonesia apalagi para anggota DPRnya, terutama yang di Komisi I semua mendukung, kita semua mendukung TNI yang kuat, TNI yang mampu menjaga kedaulatan, TNI yang mampu menjaga persatuan keutuhan NKRI. Jadi segala kebutuhan yang dibutuhkan selama negara mampu, kita kasih dukung,” pungkasnya.
Menurut hematnya, Revisi UU TNI menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali sipil dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, revisi ini tidak hanya memperkuat peran TNI dalam pertahanan negara, tetapi juga memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga.
Dengan disahkannya revisi UU TNI, diharapkan TNI dapat menjalankan perannya secara lebih efektif dan profesional dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, sekaligus tetap berada di bawah kendali sipil sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia. “Pokoknya bagi semua kawan-kawan, seluruh pimpinan di Komisi I, untuk tidak ada istilah terlalu mahal untuk harga kedaulatan. Berarti sikap kita terus mengawal. Memang kita tetap jalankan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, fungsi legislasi, kita tetap jalankan. Tetapi dalam hal penguatan pasti kita dukung. Dan kita terus awasi bahwa semua anggarannya tempat sasaran,” tutup Legislator Senayan itu.