Pengawasan internal menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR RI dalam memantau penegakan hukum di Bali. Langkah cepat terhadap dugaan pelanggaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi sinergitas Polda Bali, Kejati Bali, dan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali yang dinilai telah terjalin dengan baik. Namun, ia mengingatkan pentingnya memperkuat pengawasan internal di masing-masing institusi, seperti Propam Polri, bidang pengawasan Kejaksaan, dan inspektorat BNN.
“Karena banyak sekali yang muncul di masyarakat aduan-aduan terkait dengan lemahnya penindakan di internal institusi kita itu sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat di institusi kita masing-masing,” ujar Martin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026) silam.
Martin meminta jajaran pengawasan internal mengambil langkah konkret dan cepat terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak semestinya menunggu tekanan atau sorotan masyarakat di media sosial.
“Masyarakat menunggu itu jangan sampai masyarakat teriak di medsos, baru kita ambil langkah,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Senada dengan pentingnya pengawasan dan integritas, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengingatkan bahwa pemberian kewenangan yang besar kepada aparat harus diimbangi profesionalisme yang tinggi. Hal itu disampaikannya saat menginggung potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Ini membutuhkan profesionalisme yang sangat tinggi ketika undang-undang ini dibutuhkan karena kita tahu bahwa kekuasaan yang diberikan yang begitu besar kecenderungannya akan korup,” ujar Sudding.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa pengawasan melekat terus dilakukan untuk membentuk jajaran yang profesional. Ia juga memastikan anggota yang terlibat pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat perkara kami kita lakukan penanganan,” ujar Kapolda Bali. Ia menambahkan, penanganan dilakukan melalui Propam dan dipersiapkan pula proses pidana apabila terdapat unsur pidana.
Penguatan pengawasan internal tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem penegakan hukum yang profesional, kolaboratif, dan berintegritas di Bali. Komisi III DPR RI menilai sinergitas antar-APH perlu berjalan beriringan dengan pengawasan internal agar penegakan hukum tetap mendapat kepercayaan masyarakat.
