Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menilai tayangan program Exposé Uncensored Trans7 yang menyinggung kehidupan pesantren sebagai bentuk karya jurnalistik yang “rendah dan tidak mendidik.” Ia menegaskan bahwa program tersebut telah melanggar prinsip dasar jurnalisme dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap realitas sosial serta nilai-nilai pesantren di Indonesia.

“Ini bukan karya jurnalistik yang mendidik, tapi contoh buruk dari cherry picking narasi. Cerita sudah dibentuk dulu, baru dicocokkan dengan potongan fakta yang tidak utuh,” ujar Maman dalam pertemuan DPR RI persama Dirjen Komunikasi Publik Dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi Dan Digital RI, Komisi Penyiaran Indonesia, Direktur Utama Trans7 Dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Politisi Fraksi PKB ini mendukung langkah penghentian tayangan itu, namun menekankan agar KPI dan Komdigi tidak berhenti pada satu kasus, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh program televisi yang berpotensi melukai pesantren dan Kiai. “Tolong KPI catat, audit seluruh stasiun yang telah menyakiti dan tidak memahami pesantren. Bila perlu, izin siarnya ditinjau kembali,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi publik tentang dunia pesantren agar masyarakat memahami kontribusi besar santri dan Kiai bagi bangsa. “Ada lebih dari 39 ribu pesantren dengan jutaan santri. Mereka mencintai negeri ini dan telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi banyak pihak masih melihat pesantren dengan cara pandang abad ke-18,” katanya.

Maman mengkritik pola tayangan hiburan yang cenderung merendahkan nilai moral dan spiritual masyarakat. Ia mengusulkan agar momentum ini dijadikan refleksi untuk membangun literasi media yang cerdas dan berkeadaban. “Daripada menayangkan program yang membodohi umat, lebih baik stasiun televisi membuat acara yang melibatkan pesantren dan mendorong kecerdasan bangsa,” tambahnya.

Legislator Fraksi PKB itu juga menyinggung perjuangan panjang lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bentuk afirmasi negara terhadap dunia pesantren. “Para Kiai tidak butuh dibela. Tapi anak-anak bangsa harus tahu bahwa kemajuan kita hari ini adalah buah dari pengorbanan mereka. Kiai wakafkan harta, tenaga, dan pikirannya untuk pendidikan umat,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Maman meminta agar pihak Production House (PH) yang membuat tayangan tersebut diungkap secara terbuka. “Kami akan datangi mereka agar tak ada lagi PH yang mengejar cuan dan rating dengan cara mencederai nilai pesantren. Santri tidak akan tinggal diam, tapi kami akan tetap membela dengan cara yang santun dan konstitusional,” pungkasnya.

Comments are closed.

Exit mobile version