Menyikapi fenomena Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang kian sepi peminat hingga menyusut di bawah 60 siswa, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah agar mengecualikan kebijakan penggabungan sekolah (regrouping) di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 


Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada Kamis (22/7/2026), sebagai peringatan bahwa langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak boleh murni berlandaskan efisiensi anggaran matematis semata. 


Menyusutnya jumlah siswa SDN saat ini berakar dari transisi demografi, di mana tingkat kelahiran (Total Fertility Rate/TFR) turun ke angka 2,1. Selain itu, terjadi eksodus besar-besaran masyarakat kelas menengah yang memindahkan anak-anak mereka ke sekolah swasta, salah satunya sekolah berbasis agama demi pendidikan karakter dan agama. 


“Jadi ini bukan fenomena tidak sekolah, tapi fenomena migrasi dari sekolah negeri tadinya ke sekolah swasta,”tegas pria yang akrab disapa Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima sinarharapan.com, Rabu (22/7).


Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2023/2024 misalnya, terjadi pergeseran tren pendidikan yang sangat signifikan antara sekolah negeri dan swasta dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. 


Jumlah siswa di SDN tercatat stagnan bahkan terus menurun, berbanding terbalik dengan sekolah swasta yang jumlah siswanya melonjak tajam dari 2,9 juta menjadi 3,86 juta anak. 


Kondisi ini berimbas pada fasilitas pendidikan, di mana sebanyak 1.340 unit SDN terpaksa ditutup, sementara sekolah swasta justru terus berkembang dengan membangun 1.511 unit baru. 


Daya tarik sekolah swasta juga didukung oleh rasio guru dan murid yang lebih ideal, yakni 1:15 hingga 1:20, jauh lebih longgar dibandingkan SDN yang masih berjejal di angka 1:28 hingga 1:40. 


Kebijakan regrouping yang dipukul rata dikhawatirkan memicu risiko putus sekolah di daerah 3T karena jarak tempuh yang semakin menjauh tanpa adanya subsidi transportasi dari pemerintah daerah. 


Di sisi lain, pemangkasan rombongan belajar juga mengancam nasib tenaga pendidik, yakni gugurnya tunjangan sertifikasi karena guru berpotensi kehilangan syarat wajib mengajar 24 jam per minggu. 


Sebagai solusi yang berkeadilan, Fikri menilai langkah Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sudah tepat karena kewenangan SD berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. 


Legislator Fraksi PKS ini juga mendorong pemerintah untuk berhenti memaksakan kompetisi dan mulai mengedepankan kolaborasi dengan pihak swasta. Fasilitas sarana daerah yang memadai dapat dikerjasamakan dengan sekolah swasta yang padat peminat, dan program perbantuan guru ASN ke sekolah swasta perlu dihidupkan kembali demi pemerataan mutu pendidikan. 


Khusus untuk daerah 3T, Komisi X memberikan syarat mutlak agar regrouping hanya dilakukan jika sekolah baru dapat ditempuh dengan berjalan kaki atau tersedianya angkutan gratis. Demi menjaga agar Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tetap naik, kelangsungan sekolah di wilayah terpencil harus dipertahankan secara afirmatif. 


“Boleh secara umum 60 ke bawah bisa kemudian di-regrouping umpamanya. Tetapi di daerah-daerah tertentu yang sangat terpencil dan aksesnya susah, tidak bisa tidak, kecuali meskipun kecil, meskipun sedikit, tetap harus didirikan di situ, dipertahankan di situ,”imbuhnya.


Ia juga kembali menegaskan prinsip utama dari perbaikan sistem ini. “Regrouping tidak boleh hanya sekadar efisiensi anggaran negara. Setiap sekolah yang ditutup harus diiringi dengan jaminan tidak ada satupun anak yang putus sekolah, dan tidak ada satupun guru yang kehilangan haknya,”pungkas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Comments are closed.

Exit mobile version