Sekjen DPR RI Indra Iskandar memastikan bahwa efisiensi anggaran di Setjen DPR RI tidak akan mengurangi kualitas dan dukungan pelayanan kepada DPR RI. Pasalnya, hal tersebut merupakan tugas utama Setjen DPR sebagai mandatori yang telah diatur dalam undang-undang.
“Tugas utama kami di Setjen DPR memberikan dukungan kepada dewan, dan yang dikurangi bukan anggaran DPR, karena itu dalam undang-undang, melainkan anggaran Setjen DPR yang sifatnya kegiatan suplemen atau pendukung saja,” ungkap Indra kepada sinarharapan.com usai membuka Sosialisasi Penyampaian Arah Kebijakan dan Program Prioritas Setjen DPR RI, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Indra menyampaikan hal itu di hadapan seluruh pejabat eselon I, II, III dan IV di Setjen DPR RI.
Ditambahkannya, pada pelaksanaan anggaran Tahun 2025 ini, Setjen DPR sudah berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan beberapa kebijakan Presiden RI. Di antaranya pemblokiran anggaran perjalanan dinas sebesar lima puluh persen, serta melakukan efisiensi ke tahap kedua terhadap beberapa belanja lainnya. Hal itu, menurut Indra, sebagai wujud dukungan DPR RI sebagai lembaga negara yang senantiasa mendukung program dan kebijakan pemerintah.
Dalam kesempatan itu Indra juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi concern bersama dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran DPR RI Tahun anggaran 2026. Pertama, pada Tahun 2025 telah tersusun Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.
Renstra DPR RI pada dasarnya memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program yang menjadi pedoman makro dan strategis dalam membuat sebuah perencanaan. Sehingga penyusunan anggaran yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI wajib mengacu pada Renstra yang telah diturunkan kedalam arah kebijakan masing-masing Eselon I.
Selain itu, dijelaskannya, penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2026 juga harus disusun berdasarkan kebutuhan mendasar tugas dan fungsi masing-masing unit. Hal itu sebagai bentuk preparation bagi DPR RI apabila nantinya efisiensi pada anggaran 2025 dijadikan baseline dalam penetapan APBN 2026, seperti efisiensi kegiatan Perjalanan Dinas, Paket Meeting, dan Honor Output Kegiatan (Tim).
Oleh karena itu, lanjutnya, unit kerja harus dapat menetapkan program-program prioritas dengan mempertimbangkan aspek urgensi dan efektivitas. Program Prioritas yang ditetapkan idealnya terdiri dari kegiatan yang mengedepankan inovasi, berorientasi pelayanan serta memiliki dampak langsung kepada Anggota DPR. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan pendukung sebaiknya perlu pencermatan yang lebih dalam karena akan berpengaruh pada pengalokasian anggaran.
“Saya berharap Setjen DPR RI bisa lebih visioner dan tanggap dalam menghadapi berbagai tantangan yang unpredictable. Mari kita manfaatkan situasi yang sangat dinamis ini sebagai motivasi bersama dalam mencapai kinerja terbaik di tahun 2025 dan seterusnya. Cara terbaik yang dapat kita lakukan adalah dengan meningkatkan fokus dan semangat bekerja, serta kolaborasi yang harmonis,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia melakukan langkah efisiensi anggaran melalui terbitnya Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga. Efisiensi anggaran tak hanya berlaku pada lembaga eksekutif, namun juga lembaga legislatif, yaitu DPR RI.
Melalui surat dari Menteri Keuangan (S-75/MK.02/2025) terkait upaya efisiensi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), anggaran DPR RI mengalami pemotongan sebesar Rp1,305 triliun. Pemotongan ini berasal dari berbagai pos anggaran.