Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa pihaknya akan menampung dan menindaklanjuti pengaduan 542 warga eks Blang Lancang dan Rancong terkait proses resettlement akibat pembebasan lahan oleh PT Pertamina sejak 1974. Ia memastikan hak-hak warga tersebut tetap terakomodasi dalam proses legislasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi BAM DPR RI dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Keluarga Sesar Lancang dan Rancong (LSM Akbar) Kota Lhokseumawe di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, Netty menegaskan bahwa BAM DPR RI memiliki peran strategis dalam menyerap aspirasi publik dan memastikan tindak lanjut yang konkret.
“Kami menerima aspirasi masyarakat, menganalisisnya, dan menyampaikan hasil kajian kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait. BAM bukan hanya menampung keluhan, tetapi juga mengawal hingga ada penyelesaian yang jelas,” ujar Netty.
Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan dikaji lebih lanjut oleh tenaga ahli sebelum diteruskan ke komisi atau AKD yang berwenang. BAM DPR RI juga berkomitmen untuk memperluas partisipasi publik serta melakukan monitoring terhadap laporan yang masuk.
Menutup pernyataannya, Netty menegaskan bahwa BAM DPR RI terus memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah agar setiap pengaduan mendapat perhatian yang layak dalam proses pengambilan kebijakan.
“Saya berharap pertemuan ini dapat membuka jalan bagi solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga isu ini tidak diwariskan ke generasi berikutnya dan perdamaian tetap terjaga di tanah Aceh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 542 kepala keluarga eks Blang Lancang dan Rancong menghadapi kendala dalam proses resettlement akibat pembebasan lahan oleh PT Pertamina (Persero) pada 1974. Isu ini telah dibahas dalam beberapa rapat koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah instansi terkait. Namun, hingga kini polemik belum terselesaikan, sehingga perwakilan LSM Akbar mengajukan pengaduan ke BAM DPR RI untuk mengawal penyelesaian permasalahan tersebut.