Proses seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2027-2030 mendapat sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta DPR tak sekadar menguji kompetensi calon, tetapi juga membedah integritas, independensi dan rekam jejak mereka.
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai setiap persoalan yang menjadi perhatian publik harus diklarifikasi secara objektif sebelum DPR menentukan pilihan.
“YLKI menghormati proses seleksi yang sedang berlangsung. Yang terpenting, calon komisioner BPKN harus memiliki kompetensi, integritas, independensi, dan rekam jejak yang baik dalam perlindungan konsumen,” kata Niti.
Menurut Niti, isu publik yang belum tuntas tidak semestinya diabaikan dalam proses penilaian. Klarifikasi diperlukan agar keputusan DPR benar-benar bertumpu pada fakta dan rekam kinerja calon.
“Isu publik yang masih belum selesai perlu menjadi perhatian penilaian tersebut karena berkaitan dengan penilaian kinerja,” ujarnya.
Dorongan tersebut menjadi relevan di tengah masih adanya persoalan konsumen yang belum sepenuhnya tuntas, salah satunya polemik pengembalian dana tiket konser DAY6 3RD WORLD TOUR IN JAKARTA 2025.
Dalam persoalan tersebut, sebanyak 1.079 konsumen dengan 1.078 tiket disebut masih menunggu pengembalian dana dengan nilai sekitar Rp4,6 miliar.
Kasus tersebut bahkan telah menjadi perhatian DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menghadirkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan konsumen dan unsur BPKN.
Di saat persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik, sejumlah pejabat BPKN diketahui kembali mengikuti proses seleksi calon anggota BPKN periode 2027-2030.
YLKI pun mendorong DPR menggunakan momentum uji kelayakan dan kepatutan untuk menggali secara lebih mendalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan rekam jejak para calon.
“Apabila terdapat isu atau informasi yang menjadi perhatian publik, kami berharap DPR melakukan pendalaman dan klarifikasi secara objektif, transparan, dan berbasis fakta,” tegas Niti.
Niti menekankan, YLKI tidak bermaksud mencampuri proses seleksi. Namun, lembaga yang akan mengemban mandat perlindungan konsumen harus diisi figur yang memiliki kredibilitas dan mampu menjawab persoalan konsumen secara nyata.
Seleksi komisioner, kata dia, juga harus menjadi momentum melakukan transformasi kelembagaan BPKN agar semakin kuat dan efektif dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.
“Harapannya bahwa ke depan ada transformasi kelembagaan BPKN yang semakin kuat, mampu memperjuangkan hak-hak konsumen, dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan konsumen,” tuturnya.
Tak hanya soal rekam jejak, YLKI juga menyoroti pentingnya komunikasi publik BPKN. Masyarakat dinilai berhak mengetahui rekomendasi, advokasi, serta langkah konkret yang dilakukan lembaga tersebut dalam menangani persoalan konsumen.
“BPKN juga perlu memperkuat komunikasi publik agar masyarakat tahu rekomendasi dan advokasi BPKN,” katanya.
YLKI berharap DPR benar-benar menghasilkan komisioner yang mampu memperkuat kepercayaan publik, bukan sekadar memenuhi kebutuhan komposisi kelembagaan.
“YLKI berharap BPKN ke depan semakin independen, kredibel, responsif dan benar-benar berorientasi pada kepentingan konsumen,” pungkas Niti.
