Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (25/9/2025). Agenda rapat kali ini membahas dua isu penting, yakni permasalahan pertanahan dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat itu, Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Syamsuddin, menegaskan pentingnya mencari solusi konkret dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Menurutnya, permasalahan tanah tidak cukup hanya diselesaikan secara prosedural melalui dokumen, melainkan harus ada terobosan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kalau ada yang dirugikan, maka harus ada solusi. Jangan hanya mengedepankan jalur hukum. Perusahaan besar yang berstatus Tbk juga punya tanggung jawab sosial melalui CSR. Reputasi perusahaan ditentukan oleh bagaimana mereka mengelola dinamika di masyarakat,” tegas Aziz dalam RDPU tersebut.
Rapat itu diketahui, dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Dalam kesempatan itu, hadir berbagai pihak seperti lain Walikota Tangerang Selatan, jajaran Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN (Tata Ruang, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), Deputi Bidang SDMA Kementerian PANRB, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan perusahaan swasta seperti PT London Sumatra Indonesia Tbk dan PT Jaya Real Property Tbk.
Selain itu, hadir pula perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Korban Mafia Tanah (KM-KOMAT), Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, serta Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN). Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan dan Kakantah BPN Kabupaten Musi Rawas mengikuti rapat secara daring.
Selain isu pertanahan, rapat juga menyoroti persoalan tenaga PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan. Aziz menilai keberadaan PPPK merupakan solusi sementara pemerintah untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor publik. Namun, ia meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam mengenai kemungkinan pengalihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Komisi II meminta pemerintah, khususnya Kementerian PANRB, bersama BKN untuk melakukan exercise. Hitung secara matang bagaimana jika guru dan tenaga kesehatan PPPK dialihkan menjadi PNS. Hasilnya harus dilaporkan ke Komisi II dengan batasan waktu yang jelas,” ujarnya.
Aziz juga menegaskan bahwa seluruh PPPK tetap berhak menerima gaji sesuai aturan. Ia membantah isu yang menyebutkan gaji PPPK dibebankan hanya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, APBD yang digunakan juga bersumber dari transfer dana pusat.
Rapat ditutup dengan harapan agar pembahasan lebih lanjut dapat menghasilkan solusi yang adil, baik bagi masyarakat yang berjuang mempertahankan hak tanahnya, maupun bagi tenaga PPPK yang menanti kepastian status kepegawaian mereka.