Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti kesiapan Polres Metro Jakarta Utara menghadapi perkembangan kejahatan sekaligus penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan pengawasan dalam rangka reses ke Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan peningkatan pemahaman personel, penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan dan penyidikan, pengelolaan barang bukti, serta penguatan sumber daya penyidik.
Selain itu, masih diperlukan penambahan personel, peremajaan sarana dan prasarana, dukungan anggaran, serta penguatan digitalisasi. Personel juga telah mendapatkan pembekalan dan sertifikasi untuk menunjang penerapan ketentuan hukum baru.
Menanggapi hal tersebut, Adang menegaskan perubahan hukum harus diikuti kesiapan aparat dan infrastruktur pendukung. Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya dengan memahami aturan, tetapi juga harus dipastikan dapat dilaksanakan secara optimal di lapangan.
“Kami tidak hanya ingin melihat bagaimana aturan itu tertulis, tetapi juga bagaimana kesiapan pelaksanaannya di lapangan. Karena perubahan KUHP dan KUHAP tentu membutuhkan kesiapan personel, SOP, sarana, sampai dengan pengelolaan barang bukti,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima sinarharapan.com di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Diketahui, dalam pertemuan tersebut, Legislator Fraksi PKS itu disambut oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Oki Waskito. Pembahasan mencakup situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tren kriminalitas, narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, kejahatan siber, serta kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Berdasarkan paparan tersebut, jumlah kejahatan sepanjang Januari-Juli 2026 tercatat sekitar 2.500 kasus. Kepolisian memetakan 12 lokasi rawan tawuran dan melakukan pencegahan melalui program Police Goes to School serta deklarasi antitawuran. Sementara kasus narkotika tercatat 324 kasus dan ditangani melalui penegakan hukum serta penyuluhan di sekolah dan kampung-kampung rawan narkoba.
Untuk curanmor, tercatat 205 kasus dengan 88 kasus berhasil diselesaikan. Polres Metro Jakarta Utara memperkuat koordinasi antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas), termasuk pertukaran informasi pelaku dan pencegahan transaksi kendaraan tanpa dokumen sesuai ketentuan. Persoalan premanisme, seperti penagih utang (debt collector), juru parkir liar, pungutan liar, dan bajing loncat, juga menjadi perhatian.
Di tengah perkembangan teknologi, kejahatan siber turut menjadi tantangan yang membutuhkan penguatan kemampuan personel, teknologi, dan sumber daya manusia.
Selain menerima paparan, Adang meninjau fasilitas penunjang kinerja Polres Metro Jakarta Utara, antara lain ruang penyidikan, ruang tahanan, ruang pemantauan kamera pengawas (CCTV), serta fasilitas pendukung lainnya. Peninjauan dilakukan untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana kepolisian menghadapi perubahan sistem hukum.
Ia menilai tantangan penegakan hukum semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya kejahatan berbasis teknologi. Karena itu, penguatan kapasitas kepolisian perlu menjadi perhatian untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tantangan kita semakin berat. Kejahatan berkembang, terutama di bidang siber. Karena itu, kami perlu melihat kondisi riil di lapangan. Apa yang kami lihat hari ini menjadi bahan penting bagi kami di Komisi III untuk memperjuangkan kebutuhan yang memang diperlukan dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” tegas Politisi asal Dapil DKI Jakarta III itu.
Adang menambahkan, berbagai masukan dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan pengawasan Komisi III DPR RI, termasuk terkait kebutuhan personel, sarana dan prasarana, teknologi, serta dukungan anggaran.
“Fungsi pengawasan DPR adalah memastikan mitra kerja kita dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Kalau ada kekurangan di lapangan, tentu harus kita catat dan kita perjuangkan sesuai kewenangan kita. Tujuannya bukan sekadar mengawasi, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan penegakan hukum dan perlindungan yang semakin baik,” pungkas Adang.
