Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP), Arnendo, yang diduga dilakukan oleh sekitar 30 orang hingga kini belum menemukan titik terang. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan kasus tersebut oleh pihak kampus maupun kepolisian berjalan lambat dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kejanggalan. Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?” kata Abdullah dalam keterangan rilis yang diterima oleh sinarharapan.com di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia, yang akrab disapa Abduh, menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 15 November 2025 hingga kini belum diikuti dengan sanksi dari pihak UNDIP maupun penetapan tersangka oleh kepolisian. Diketahui, korban dilaporkan mengalami luka berat berupa patah tulang hidung dan gegar otak akibat kekerasan yang dialaminya.
Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sebab itu, ia mengingatkan agar negara wajib memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Selain itu, Abduh juga mempertanyakan apakah latar belakang ekonomi keluarga korban turut memengaruhi lambannya penanganan perkara ini. Arnendo diketahui berasal dari keluarga sederhana dengan ayah yang bekerja sebagai penjual nasi goreng.
“Apakah karena Arnendo merupakan anak penjual nasi goreng sehingga penanganan kasus pengeroyokan terhadap dirinya menjadi lambat? Atau justru ada pihak kuat yang mencoba melindungi para pelaku?” tanyanya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan secara konsisten. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.
Karena itu, Politisi Fraksi PKB itu meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut mengawasi dan terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan kedua lembaga tersebut penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
“Saya meminta Komnas HAM dan LPSK segera proaktif mengawal penanganan kasus ini. Jika kasus kekerasan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka marwah kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat akan terdegradasi,” tegas Abduh.
Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami patah hidung dan gegar otak merupakan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pidananya bisa di atas lima tahun penjara. Artinya, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Abduh.
Di sisi lain, Abduh juga menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo harus ditelusuri secara objektif dan berdasarkan bukti hukum yang kuat. Menurutnya, setiap tuduhan harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan tidak boleh diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri.
“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan,” pungkasnya.
