Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan perencanaan keuangan yang matang sejak awal tahun menjadi kunci agar kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan anggaran diharapkan lebih terarah dan mampu mendukung kinerja kelembagaan secara menyeluruh.
Dalam kegiatan sosialisasi strategi keuangan di awal tahun anggaran 2026, ia juga menyampaikan evaluasi perencanaan keuangan di tahun sebelumnya. Evaluasi ini, jelasnya, tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaan teknis setiap program yang telah dirancang sepanjang tahun berjalan.
“Evaluasi di awal tahun penting untuk memastikan seluruh kegiatan memiliki kualitas yang lebih baik, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan teknis,” ujar Indra saat ditemui oleh sinarharapan.com selepas kegiatan sosialisasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Selain aspek perencanaan, penguatan pengawasan terhadap unit kerja juga menjadi perhatian utama. Indra mengatakan, Sekretariat Jenderal DPR RI secara rutin melakukan penilaian terhadap biro, pusat, dan unit kerja sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Menurut Indra, pengawasan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol agar setiap kegiatan berjalan sesuai rencana serta tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari. Dengan pengendalian yang baik, risiko terjadinya penyimpangan, fraud, maupun temuan pemeriksa dapat ditekan sejak dini.
“IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) menjadi salah satu alat ukur paling sederhana untuk melihat apakah pelaksanaan kegiatan di unit-unit sudah sesuai dengan kebutuhan dan prinsip akuntabilitas,” ujar Indra.
Ke depan, peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran juga akan ditopang oleh monitoring yang konsisten dan keterlibatan aktif pimpinan unit kerja. Indra menegaskan, kepala biro dan kepala pusat diharapkan lebih cermat memantau kegiatan di unitnya masing-masing, termasuk kesesuaian kontrak dan jadwal pelaksanaan dengan rencana yang telah ditetapkan.
Pengawasan (monitoring) dilakukan secara berkala, terutama setiap tiga bulan, guna memastikan pelaksanaan kegiatan tetap berada di jalur yang direncanakan serta meminimalkan revisi anggaran yang tidak perlu.
“Dengan pemantauan rutin dan keterlibatan pimpinan unit, kami berharap pelaksanaan anggaran ke depan semakin baik dan deviasi bisa ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.
