Komisi IX DPR RI menerima perwakilan pekerja PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Pengaduan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kuasa hukum perwakilan pekerja menyebut lebih dari 100 karyawan yang mayoritas di tingkat operator diberhentikan dengan tuduhan praktik KKN tanpa proses yang dinilai adil.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan pula bahwa polemik PHK telah melalui proses mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil mediasi merekomendasikan agar PT ASDP membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali karyawan yang diberhentikan namun anjuran tersebut hingga kini belum dijalankan oleh perusahaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa Komisi IX siap memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pekerja dengan manajemen PT ASDP. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar persoalan dapat dikomunikasikan langsung dengan pimpinan tertinggi perusahaan.
“Jadi Komisi IX siap untuk memfasilitasi, mediatori untuk bertemu dengan Direktur Utama ASDP. Jadi nanti bapak-bapak saya minta waktu untuk bisa bertemu dengan Direktur Utama ASDP dan beliau juga sudah siap untuk bisa bertemu dengan bapak-bapak semua,” ujarnya saat memimpin pertemuan.
Sebelumnya, Nihayatul menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu menghubungi Direktur Utama PT ASDP karena adanya agenda penerimaan perwakilan karyawan. Dari komunikasi tersebut, terdapat dua hal utama yang ingin disampaikan oleh Direktur Utama ASDP terkait kasus PHK tersebut.
Pertama, Direktur Utama ASDP disebut menyatakan kesiapannya untuk menerima dan bertemu langsung dengan perwakilan pekerja. Disampaikan juga bahwa selama ini tidak pernah ada penolakan dari Dirut ASDP, melainkan disinyalir ada hambatan di tingkat bawah yang membuat pertemuan tidak terjadi.
Kedua, Direktur Utama ASDP menilai tidak semua dari 111 pekerja yang di-PHK melakukan kesalahan. Ia menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali para pekerja yang terbukti tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Jadi nanti kita bisa berkomunikasi untuk meminta waktu kapan bapak-bapak bisa langsung bertemu dengan Direktur Utama (ASDP). Karena ini sepertinya kasusnya dari direktur yang sebelumnya. Jadi saya berharap nanti dengan adanya ini bapak-bapak bisa menemukan jalur baru. Saya yakin ada ruang-ruang diskusi yang bisa dibuka lebar untuk bisa dikomunikasikan. Begitu,” tutur politisi Fraksi PKB itu.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan bahwa Komisi IX akan mencoba melakukan mediasi antara pekerja dan PT ASDP. Ia menilai adanya perubahan struktur organisasi di PT ASDP menjadi harapan baru untuk penyelesaian kasus tersebut.
Menurut Putih Sari, dari paparan yang disampaikan dalam rapat terlihat adanya sejumlah hal yang belum dijalankan oleh pihak PT ASDP. Salah satunya berkaitan dengan anjuran resmi yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker RI sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Jadi mungkin nanti juga kita bisa usulkan untuk kita juga hadirkan Bu Dirjen dari Kementerian Tenaga Kerja untuk bisa bersama-sama dengan teman-teman perwakilan karyawan yang hadir hari ini. Untuk bisa membuka forum bersama, diskusi bersama dengan jajaran pimpinan PT ASDP yang baru,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lantaran anjuran Kementerian Ketenagakerjaan tidak diindahkan, para pekerja akhirnya membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Proses hukum berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain PHI Makassar dan PHI Tanjung Karang yang masih dalam tahapan persidangan, PHI Manado yang telah masuk tahap kasasi, serta PHI Surabaya yang sudah menjatuhkan putusan.
Dalam amar putusannya, PHI Surabaya menyatakan bahwa para pekerja tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Majelis hakim juga memerintahkan PT ASDP untuk membayarkan pesangon, namun hingga kini putusan tersebut belum dijalankan dan perusahaan masih menempuh upaya hukum lanjutan.
