Komisi XI DPR RI menegaskan komitmennya memastikan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) No.19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM berjalan efektif di seluruh daerah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Hanif Dhakiri dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor OJK Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (8/11/2025).
Hanif mengatakan kunjungan ini penting untuk meninjau langsung kesiapan OJK dalam mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pelaku UMKM.
“Kita mendorong agar OJK menyiapkan instrumen yang memadai bagi perbankan dan lembaga keuangan non-bank, supaya UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan. Digitalisasi juga penting untuk memperkuat pengawasan di daerah,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Menurut data paparan OJK, hingga September 2025 total penyaluran kredit UMKM nasional mencapai Rp1.499 triliun, dengan porsi terbesar di Jawa Timur dan Jawa Tengah sebesar Rp186 triliun (12,42%). Namun, tingkat Non Performing Loan (NPL) UMKM di Jawa Tengah masih berada di kisaran 4,45 persen, yang memerlukan perhatian regulator.
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menambahkan, POJK 19/2025 harus berorientasi pembangunan, bukan hanya kepatuhan administratif. “Industri keuangan tidak bisa hanya menunggu nasabah datang. Harus turun ke lapangan, memahami karakter UMKM, dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan riil di daerah,” tegasnya.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Hasanudin Wahid mengingatkan, prinsip kehati-hatian perbankan harus seimbang dengan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil. “UMKM menopang hampir 60 persen perekonomian nasional. Jika aksesnya keuangan sulit, pertumbuhan ekonomi ikut terhambat,” ujarnya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari pengawasan DPR atas pelaksanaan kebijakan strategis sektor keuangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha rakyat.
