Komisi XI DPR RI mulai membuka ruang pembahasan regulasi blockchain dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK bersama sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin menilai perkembangan blockchain di Indonesia masih tertinggal jauh dibanding negara lain. Ia menyebut fokus regulasi di dalam negeri masih terbatas pada industri kripto, meski sudah ada langkah maju melalui pembentukan otoritas khusus yang menangani aset digital.
“Blockchain ini kan paling maju itu sebenarnya negara kecil di Eropa ya? Kita sangat tertinggal jauh lah, sudah pasti karena di PPSK kita masih fokusnya pada industri kripto. Tapi itu juga menurut saya sudah lumayan selangkah lebih maju, karena kita akhirnya sekarang punya ADK yang khusus mengatasi terkait dengan aset kripto dan juga aset digital lainnya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Dalam kesempatan tersebut, Asosiasi Blockchain Indonesia sempat menjelaskan konsep terkait tokenisasi aset keuangan yang mulai dijalankan di beberapa negara. Disampaikan pula peluang dan potensi aset keuangan digital terkait dengan pasar modal.
Menanggapi perkembangan diskusi, Puteri secara eksplisit menegaskan bahwa revisi UU P2SK juga membuka ruang pembahasan mengenai blockchain. Menurutnya, masukan dari pemangku kepentingan menjadi penting agar aspek regulasi di bidang ini dapat diakomodasi dengan lebih tepat dalam rancangan undang-undang.
Selain blockchain, forum RDPU juga menyinggung penguatan aturan di sektor asuransi, baik umum maupun syariah, serta perlindungan masyarakat melalui lembaga penjaminan. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya DPR memperkaya substansi revisi UU P2SK agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan.
Dalam rapat tersebut, Panja P2SK juga menerima masukan dari berbagai pihak. Hadir antara lain PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
